Surat Apostolik diterbitkan Motu Propio Bapa Paus Franciscus "Ad charisma tuendum"

[Terjemahan semetara]

Untuk menjaga karisma, pendahulu saya Santo Yohanes Paulus II, dalam Konstitusi Apostolik Ut sit tertanggal 28 November 1982, telah mendirikan Prelatura Opus Dei, dan mempercayakannya secara khusus dengan tugas pastoral membantu dalam misi evangelisasi Gereja. Sesungguhnya, sesuai dengan karunia Roh Kudus yang diterima oleh Santo Josemaria Escriva de Balaguer, Prelatura Opus Dei, di bawah pimpinan Prelatnya, melaksanakan tugas mewartakan panggilan menuju kesucian hidup di dunia, melalui pengudusan pekerjaan dan keluarga serta komitmen-komitmen sosial melalui klerus yang terinkardinasi didalamnya dan dengan kerjasama organik dari umat awam yang mendedikasikan diri mereka pada karya-karya kerasulan (cf. can 294-296, KHK)

Pendahulu saya yang mulia menyatakan bahwa: “Dengan harapan yang besar, Gereja mengarahkan perhatian dan kepedulian sebagai ibu pada Opus Dei….agar Opus Dei selalu menjadi instrumen yang sah dan efektif dari misi keselamatan yang Gereja laksanakan demi seluruh umat manusia di dunia.[1]

Motu Proprio ini dimaksudkan untuk mengkonfirmasikan Prelatura Opus Dei di dalam bagian kharisma yang autentik dalam Gereja, menentukan tata kelolanya sesuai dengan kesaksian dari Pendirinya, Santo Josemaria Escriva de Balaguer, dan dengan ajaran-ajaran konsili tentang eklesiologi mengenai Prelatura pribadi.

Melalui Konstitusi Apostolik Praedicate Evangelium tertanggal 19 Maret 2022, yang menentukan reformasi struktur dalam Kuria Romawi demi memperbaiki pelayanannya bagi evangelisasi, saya memandang tepat adanya untuk mempercayakan kompetensi Takhta Apostolik perihal Prelatura Pribadi kepada Dikasteri untuk Klerus (sejauh ini hanya satu Prelatura Pribadi, Opus Dei, yang telah didirikan), dengan menimbang bahwa tugas-tugas unggulan dalam Prelatura Pribadi dilaksanakan oleh para klerus sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum (bdk. Can 294, KHK).

Oleh karena itu, dengan maksud menjaga karisma Opus Dei dan demi mempromosikan karya evangelisasi yang dilaksanakan oleh para anggotanya di seluruh dunia, dan pada saat yang sama menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Prelatura pada tata kelola baru dalam Kuria Romawi, saya memerintahkan untuk memenuhi norma-norma berikut ini.

Art 1. Naskah dari Art. 5 Konstitusi Apostolik Ut sit akan di gantikan dengan naskah berikut ini:“Sesuai dengan Art.117 dari Konstitusi Apostolik Praedicate Evangelium, Prelatura berada dibawah wewenang Dikasteri untuk Klerus, yang akan, tergantung dari persoalannya, menilai segala yang berkaitan dengan persoalan tersebut dengan Dikasteri-dikasteri lain di Kuria Romawi. Dikasteri untuk Klerus, dalam mempelajari pelbagai persoalan, akan memanfaatkan kompetensi dari Dikasteri-dikasteri lain melalui konsultasi atau pemindahan berkas”.

Art 2. Naskah dari Article 6 Konstitusi Apostolik Ut sit dari saat ini akan diganti dengan naskah berikut ini: “Setiap tahun Prelat akan mengirimkan laporan tentang keadaan Prelatura dan pelaksanaan karya kerasulannya kepada Dikasteri untuk Klerus”.

Art. 3. Karena Konstitusi Apostolik ini menimbulkan perubahan-perubahan pada Konstitusi Apostolik Ut sit, maka Statuta Prelatura Opus Dei akan disesuaikan seperlunya dengan proposal dari Prelatura itu sendiri, dan yang akan disahkan oleh badan-badan Takhta Suci yang kompeten.

Art. 4. Sementara tetap menghormati sepenuhnya sifat/karakteristik dari kharisma khusus yang tercantum di Konstitusi Apostolik tersebut diatas, demi memperkuat keyakinan bahwa, untuk menjaga special karunia Roh Kudus itu, dibutuhkan suatu bentuk tata kelola berdasarkan kharisma dan bukan berdasarkan autoritas hirarki. Oleh karena itu, Prelat tidak akan menerima penahbisan episkopal.

Art. 5. Menimbang bahwa tanda kehormatan pontifikal diberikan pada mereka yang menerima tahbisan episkopal, kepada Prelat Opus Dei, karena jabatannya, diberikan titel Supernumerary Apostolic Protonotary dengan titel Reverend Monsignor dan dapat menggunakan tanda kehormatan sesuai dengan titel ini.

Art 6. Dari saat berlakunya Konstitusi Apostolik Praedicate Evangelium, semua hal yang masih tertunda tentang Prelatura Opus Dei di Kongregasi untuk Uskup akan dialihkkan dan diputuskan oleh Dikasteri untuk Klerus.

Saya perintahkan bahwa Surat Apostolik dalam bentuk Motu Propio ini dipromulgasikan dengan menerbitkannya di L’Osservatore Romano, mulai berlaku pada tanggal 4 Agustus 2022, dan kemudian diterbitkan di catatan resmi dari Acta Apostolicae Sedis.

Dikeluarkan di Roma, Santo Petrus Basilika, pada tanggal 14 Juli 2022, tahun ke sepuluh pemerintahan Paus

FRANSISKUS

__________________

[1] Bdk. Pengantar Ut sit.