Motu Propio “Ad charisma tuendum”: Tanya-jawab

Berikut ini tanya-jawab yang dibuat oleh Kantor Informasi Opus Dei tentang Motu Propio “Ad charisma tuendum”.

1. Apa tujuan dari Motu Propio ini ?

Motu Propio Ad charisma tuendum(“Untuk Mejaga Karisma”) ini mengembangkan dan mewujudkan secara konkret perubahan-perubahan yang ditetapkan dalam Konstitusi Apostolik Praedicate Evangelium untuk mengalihkan Prelatura-prelatura Pribadi dari wewenang Dikasteri para Uskup ke wewenang Diskateri para Klerus. Judul dan kata pengantar dari Motu Propio ini telah menunjukkan niat teguh dari Bapa Paus bahwa perubahan ini dilaksanakan dengan tetap menghormati sepenuhnya karisma Opus Dei

2. Bagi kehidupan para umat anggota Opus Dei, apa dampak Motu Propio ini?

Motu Propio ini adalah suatu himbauan untuk lebih menyadari segala potentialitas dari Karisma Opus Dei dalam misi Gereja. Seperti dinyatakan oleh Bapa Paus,”menurut karunia Roh Kudus yang telah diterima oleh St Josemaria Escriva, Prelatura Opus Dei memenuhi misinya, dibawah pimpinan Bapa Prelat, mewartakan panggilan menuju kesucian hidup di dunia, melalui pengudusan pekerjaan, pengudusan keluarga dan kewajiban-kewajiban dalam masyarakat.” Karena Bapa Paus sendiri yang mengingatkan kita akan tanggung jawab ini, maka para umat anggota Opus Dei akan terdorong untuk lebih mendalami karisma ini dan menemukan cara, dengan terang Roh Kudus, untuk menerapkannya dalam situasi-situasi yang baru di dunia.

3. Mengapa ada penegasan akan ‘karisma’? Apakah karisma dan hirarki adalah realita yang bertentangan?

Seperti dinyatakan dalam Konsili Vatikan II, Roh Kudus menggunakan karunia hirarki dan karunia karisma untuk membimbing Gereja (Lumen Gentium, no. 4). Motu Propio ini menegaskan kembali karisma Opus Dei yang diterima oleh St Josemaria Escriva, dan misi Opus Dei untuk membantu membangun Gereja. Ada karunia-karunia untuk melayani karunia yang lain, dan Gereja membutuhkan semuanya. Sepanjang sejarah, Gereja dengan bijaksana telah mendapatkan cara-cara agar karisma-karisma itu saling memperkaya dan melindungi satu sama lain. Motu propio ini mengingatkan kita bahwa pemerintahan/kepimipinan dalam Opus Dei harus melayani karisma, -kita adalah pengelolanya, bukan pemiliknya- agar karisma Opus Dei bertumbuh dan berbuah hasil, dengan penuh kepercayaan bahwa Tuhan sendirilah yang berkarya dalam segalanya dan bagi semua orang.

4. Dalam Opus Dei, bagaimanakah karisma dan hirarki saling melengkapi?

Karisma Opus Dei membantu secara spiritual semua umat, pria dan wanita, dari semua latar belakang dan profesi, untuk menguduskan diri di mana pun mereka berada, dan mendukung mereka untuk mewartakan panggilan universal menuju kesucian hidup (berdasarkan atas pembaptisan), di tengah dunia. Oleh karena itu para umat anggota Prelatura Opus Dei tidak membentuk atau bertindak sebagai suatu kelompok dengan alasan mereka itu bagian dari Opus Dei Karisma Opus Dei ini membutuhkan pelayanan imamat: Dan ini harus melibatkan hirarki. Jadi, seperti Bapa Paus mengingatkan sekarang: ”Untuk menjaga karisma (Opus Dei) ini, pendahulu saya Santo Yohanes Paulus II, dalam Konstitusi Apostolik Ut sit telah mendirikan Opus Dei pada tanggal 28 November 1982, dan mempercayakan kepada Opus Dei tugas pastoral untuk berkontribusi secara khusus dalam misi evangelisasi Gereja”. Dengan pemahaman dan penerapan yang makin dewasa dari ajaran-ajaran Konsili Vatikan II mengenai karunia hirarki dan karunia karisma, maka menjadi semakin jelas bahwa dalam Opus Dei keduanya merupakan realita yang saling melengkapi, bukannya bertentangan.

5. Apakah ada perubahan dalam tata kelola Prelatura Opus Dei?

Ada perubahan dalam relasi Prelatura Opus Dei dengan Takhta Suci. Motu propio ini tidak secara langsung membawa modifikasi dalam tata kelola Prelatura Opus Dei, tidak juga dalam relasi Pimpinan Opus Dei dengan para Uskup. Pada saat yang sama, Motu Propio ini telah menujukkan bahwa Opus Dei akan mengajukan penyesuaian dari Statuta Opus Dei dengan petunjuk-petunjuk dalam Motu Proprio ini.

6. Apa itu Statuta? Mengapa Statuta sangat penting bagi Prelatura Opus Dei?

Kode Hukum Kanonik menetapkan bahwa pada saat Takhta Suci mendirikan suatu Prelatura Pribadi, Takhta Suci akan memberikannya statuta, yakni norma-norma yang menentukan jangkauan dari Prelatura itu, spesial misi pastoral yang membenarkan keberadaannya, dan ketentuan-ketentuan tentang tata kelolanya. Oleh karena itu, statuta, bersama dengan dokumen pontifical yang menetapkan pendirian Prelatura tersebut, adalah noma konsitusional dari entitas itu.

Dalam hal ini, Statuta Prelatura Opus Dei, selain mendefinisikan misinya (mencari kesucian hidup di tengah dunia) dan menyatakan karakter universalnya, juga mencantumkan deskripsi dari karismanya (seperti telah disebut oleh Bapa Paus: “Karunia Roh Kudus yang diterima oleh St Josemaria Escriva”) dan sarana-sarana bagi para umat anggota Opus Dei untuk memenuhi misi mereka. Statuta Opus Dei mencantumkan organisasi dari tata kelola dalam Opus Dei. Selain ketentuan mengenai para Vikar dan dewan-dewan yang membantu Bapa Prelat secara langsung, Statuta juga menetapkan bahwa tata Kelola Opus Dei harus dilaksanakan menurut 2 pedoman yang dikehendaki secara eksplisit of St Josemaria: Kolegialitas dalam mengambil keputusan dan adanya partisipasi dari awam (pria dan wanita).

7. Mengapa dinyatakan bahwa Bapa Prelat bukan seorang uskup?

Ini adalah inisiatif dan keputusan dari Takhta Suci, dalam kerangka kerja restruktrusasi tata kelola Kuria (Romawi), untuk memperkuat -seperti dinyatakan dalam Motu Propio ini- dimensi karismanya.

8. Apa arti title “Supernumerary Apostolic Protonotary” yang disebut dalam Motu Propio?

Bapa Prelat menerima titel dan jabatan kehormatan yang membuatnya secara khusus bersatu dengan Bapa Paus, sebagai bagian dari apa yang dinamakan “keluarga pontifikal”. Istilah supernumerary membedakan Bapa Prelat dari mereka yang adalah notaris di Takhta Suci.